Persyaratan Pelayanan

Kumpulan Persyaratan pengurusan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil

Kartu Keluarga 

Persyaratannya :

  • Kartu Keluarga Asli yang akan di pecah atau diubah
  • Fotokopi Surat Nikah (Legalisir KUA bagi yang baru nikah)
  • Fotokopi akta/ijazah (untuk pembetulan data)
  • Fotokopi Surat Kelahiran (bagi anak baru lahir)
  • Fotokopi aka kematian (bagi keluarga yang meninggal)
  • Asli Surat Keterangan Pindah Datang yang dikelurkan Disdukcapil Kota Padang Panjang (bagi yang pindah dari luar kota)

KTP-el

Persyaratannya :

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian ( jika KTP-el hilang)
  • KTP-el lama (bagi yang melakukan perubahan eleman data)

Kartu Identitas Anak (KIA)

Persyaratannya :

  • Fotokopi Akta Kelahiran
  • Pas Foto warna ukuran 2×3 = 2 lembar (bagi anak usia 5-17 tahun kurang 1 hari)

Surat Keterangan Pindah antar Kabupaten/ Kota

Persyaratannya :

  • Kartu Keluarga Asli

Surat Keterangan Pindah Datang antar Provinsi Kabupaten/ Kota

Persyaratannya :

  • Surat Keterangan Pindah dari domisili asal
  • Fotokopi Keluarga (bagi yang menumpang Kartu Keluarga)
  • Fotokopi Surat menikah (bagi yang sudah menikah)

Surat Keterangan Pindah Ke Luar Negeri

Persyaratannya :

  • Kartu Keluarga Asli

Surat Keterangan Pindah Datang dari Luar Negeri

Persyaratannya :

  • Surat Keterangan Pindah daerah domisili asal
  • Fotokopi Kartu Keluarga yang di tumpangi (bagi yang menumpang Kartu Keluarga)
  • Fotokopi Surat Nikah (bagi yang sudah menikah)

Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas

Persyaratannya :

  • Fotokopi  Kartu Keluarga
  • Surat Keterang Kehilangan dari kepolisian (jika KTP-el hilang)
  • KTP-el lama (jika ada perubahan elemen data)

Akta Kelahiran

Persyaratannya :

  • Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/Bidan/Penolong Kelahiran atau SPTJM data kelahiran bagi masyarakat yang tidak bisa menunjukan keternagan kelahiran dari bidan
  • Fotokopi surat nikah/akta perkawinan (dilegalisir untuk anak pertama)
  • SPTJM data pasangan suami istri (bagi orang tuanya yang kawin tidak tercatat tetapi nama ayahnya sudah tercantum pada Kartu Keluarga yang bersangkutan)
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi KTP orang tua (untuk yang berusia 19 tahun keatas diganti dengan fotokopi KTP yang bersangkutan
  • Surat Pernyataan yang berisikan bersdia dibuatkan Akta Anak Seorang Ibu (jika tidajk memiliki Surat Nikah Orang tua/ Akta Nikah orang tua)
  • Data pendukung lainnya seperti (Ijazah/ SK PNS (jika ada)

Akta Kematian

Persyaratannya :

  • Surat Keterangan Kematian dari lurah (jika meninggal di rumah)
  • surat Keterangan Kematian (jika meninggal di rumah sakit)
  • Fotokopi KTP yang bersangkutan
  • Fotokopi Kartu Keluarga ( jika Kartu Keluarga tidak ada anggota lain maka lampirkan Kartu Keluarga asli)
  • Data pendukung lainnya seperti : ijazah SK PNS (jika ada)

Akta Perkawinan

Persyaratannya :

  • Formulir F2.12
  • Fotokopi Surat Keterangan Perkawinan dari Pemuka Agama/ Pendeta/ Penghayat Kepercayaan (legalisir)
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi KTP suami-istri
  • Fotokopi Akta Kelahiran Suami-Istri
  • Pas foto gandeng/berdampingan suami-istri berwarna ukuran 4×6 : 3 lembar
  • Data pendukung lainnya seperti : fotokopi passport suami-istri (bagi WNA), fotokopi Kartu Keluarga Orang tua/ wali kedua belah pihak.

Akta Perceraian

Persyaratannya :

  • Formulir F2.12
  • Penetapan Pengadilan Negeri Tinggi/MA
  • Kutipan Akta Perkawinan Suami-Istri
  • Fotokopi KTP suami-istri
  • Fotokopi Kartu Keluarga

Akta Pengesahan Anak

Persyaratannya :

  • Kutipan Akta Kelahiran
  • Formulir F2.40 Pelaporan Pengesahan Anak
  • Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan yang dilegalisir
  • Fotokopi KArtu Keluarga Orang Tua
  • Fotokopi KTP Orang Tua
  • Fotokopi Ijazah (bagi anak yang telah memiliki ijazah)

Akta Pengakuan Anak

Persyaratannya :

  • Surat Pengakuan Anak dari ayah biologis yang di setujui ibu kandung
  • Kutipan akta kelahiran
  • Fotokopi Kartu Keluarga ayah biologis dan ibu kandung
  • Formulir F2.38 Pelaporan Pengakuan Anak

Akta Perubahan Nama

Persyaratannya :

  • Penetapan Pengadilan Perubahan Nama
  • Kutipan Akta Kelahiran
  • Fotokopi Kartu Keluarga

Pembatalan Akta Pencatatan Sipil

Persyaratannya :

  • Penetapan Pengadilan
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Kutipan Akta

Pembatalan Akta Perkawinan

Persyaratannya :

  • Putusan Pengadilan
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi KTP suami-istri
  • Kutipan Akta Perkawinan

Pembatalan Akta Perceraian

Persyaratannya :

  • Putusan Pengadilan
  • Fotokoi Kartu Keluarga
  • Fotokopi KTP suami-istri
  • Kutipan Akta Perkawinan

Pencatatan Pembetulan Akta Pencatatan Sipil

Persyaratannya :

  • Kutipan Akta
  • Dokumen autentik yang menjadi persyaratan
  • Fotokopi Kartu Keluarga

Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan

Persyaratannya :

  • Salinan Keputusan Presiden
  • Penetapan Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan Berita Acara Pengucapan Sumpah
  • Kutipan Akta Pencatatan Sipil
  • Kutipan Akta Perkawinan bagi yang sudah kawin
  • Fotokopi KTP-el dan Kartu Keluarga
  • Dokumen Perjalanan

Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya

Persyaratannya :

  • Penetapan Pengadilan
  • Kutipan Akta
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Kartu Keluarga

Legalisir

Persyaratannya :

  • Fotokopi Kartu Keluarga/KTP yang akan  dilegaisir
  • Kartu Keluarga / KTP yang akan dilegalisir