Kumpulan Persyaratan pengurusan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil
Kartu Keluarga
Persyaratannya :
- Kartu Keluarga Asli yang akan di pecah atau diubah
- Fotokopi Surat Nikah (Legalisir KUA bagi yang baru nikah)
- Fotokopi akta/ijazah (untuk pembetulan data)
- Fotokopi Surat Kelahiran (bagi anak baru lahir)
- Fotokopi aka kematian (bagi keluarga yang meninggal)
- Asli Surat Keterangan Pindah Datang yang dikelurkan Disdukcapil Kota Padang Panjang (bagi yang pindah dari luar kota)
KTP-el
Persyaratannya :
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian ( jika KTP-el hilang)
- KTP-el lama (bagi yang melakukan perubahan eleman data)
Kartu Identitas Anak (KIA)
Persyaratannya :
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Pas Foto warna ukuran 2×3 = 2 lembar (bagi anak usia 5-17 tahun kurang 1 hari)
Surat Keterangan Pindah antar Kabupaten/ Kota
Persyaratannya :
- Kartu Keluarga Asli
Surat Keterangan Pindah Datang antar Provinsi Kabupaten/ Kota
Persyaratannya :
- Surat Keterangan Pindah dari domisili asal
- Fotokopi Keluarga (bagi yang menumpang Kartu Keluarga)
- Fotokopi Surat menikah (bagi yang sudah menikah)
Surat Keterangan Pindah Ke Luar Negeri
Persyaratannya :
- Kartu Keluarga Asli
Surat Keterangan Pindah Datang dari Luar Negeri
Persyaratannya :
- Surat Keterangan Pindah daerah domisili asal
- Fotokopi Kartu Keluarga yang di tumpangi (bagi yang menumpang Kartu Keluarga)
- Fotokopi Surat Nikah (bagi yang sudah menikah)
Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas
Persyaratannya :
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Surat Keterang Kehilangan dari kepolisian (jika KTP-el hilang)
- KTP-el lama (jika ada perubahan elemen data)
Akta Kelahiran
Persyaratannya :
- Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/Bidan/Penolong Kelahiran atau SPTJM data kelahiran bagi masyarakat yang tidak bisa menunjukan keternagan kelahiran dari bidan
- Fotokopi surat nikah/akta perkawinan (dilegalisir untuk anak pertama)
- SPTJM data pasangan suami istri (bagi orang tuanya yang kawin tidak tercatat tetapi nama ayahnya sudah tercantum pada Kartu Keluarga yang bersangkutan)
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi KTP orang tua (untuk yang berusia 19 tahun keatas diganti dengan fotokopi KTP yang bersangkutan
- Surat Pernyataan yang berisikan bersdia dibuatkan Akta Anak Seorang Ibu (jika tidajk memiliki Surat Nikah Orang tua/ Akta Nikah orang tua)
- Data pendukung lainnya seperti (Ijazah/ SK PNS (jika ada)
Akta Kematian
Persyaratannya :
- Surat Keterangan Kematian dari lurah (jika meninggal di rumah)
- surat Keterangan Kematian (jika meninggal di rumah sakit)
- Fotokopi KTP yang bersangkutan
- Fotokopi Kartu Keluarga ( jika Kartu Keluarga tidak ada anggota lain maka lampirkan Kartu Keluarga asli)
- Data pendukung lainnya seperti : ijazah SK PNS (jika ada)
Akta Perkawinan
Persyaratannya :
- Formulir F2.12
- Fotokopi Surat Keterangan Perkawinan dari Pemuka Agama/ Pendeta/ Penghayat Kepercayaan (legalisir)
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi KTP suami-istri
- Fotokopi Akta Kelahiran Suami-Istri
- Pas foto gandeng/berdampingan suami-istri berwarna ukuran 4×6 : 3 lembar
- Data pendukung lainnya seperti : fotokopi passport suami-istri (bagi WNA), fotokopi Kartu Keluarga Orang tua/ wali kedua belah pihak.
Akta Perceraian
Persyaratannya :
- Formulir F2.12
- Penetapan Pengadilan Negeri Tinggi/MA
- Kutipan Akta Perkawinan Suami-Istri
- Fotokopi KTP suami-istri
- Fotokopi Kartu Keluarga
Akta Pengesahan Anak
Persyaratannya :
- Kutipan Akta Kelahiran
- Formulir F2.40 Pelaporan Pengesahan Anak
- Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan yang dilegalisir
- Fotokopi KArtu Keluarga Orang Tua
- Fotokopi KTP Orang Tua
- Fotokopi Ijazah (bagi anak yang telah memiliki ijazah)
Akta Pengakuan Anak
Persyaratannya :
- Surat Pengakuan Anak dari ayah biologis yang di setujui ibu kandung
- Kutipan akta kelahiran
- Fotokopi Kartu Keluarga ayah biologis dan ibu kandung
- Formulir F2.38 Pelaporan Pengakuan Anak
Akta Perubahan Nama
Persyaratannya :
- Penetapan Pengadilan Perubahan Nama
- Kutipan Akta Kelahiran
- Fotokopi Kartu Keluarga
Pembatalan Akta Pencatatan Sipil
Persyaratannya :
- Penetapan Pengadilan
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Kutipan Akta
Pembatalan Akta Perkawinan
Persyaratannya :
- Putusan Pengadilan
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi KTP suami-istri
- Kutipan Akta Perkawinan
Pembatalan Akta Perceraian
Persyaratannya :
- Putusan Pengadilan
- Fotokoi Kartu Keluarga
- Fotokopi KTP suami-istri
- Kutipan Akta Perkawinan
Pencatatan Pembetulan Akta Pencatatan Sipil
Persyaratannya :
- Kutipan Akta
- Dokumen autentik yang menjadi persyaratan
- Fotokopi Kartu Keluarga
Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan
Persyaratannya :
- Salinan Keputusan Presiden
- Penetapan Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan Berita Acara Pengucapan Sumpah
- Kutipan Akta Pencatatan Sipil
- Kutipan Akta Perkawinan bagi yang sudah kawin
- Fotokopi KTP-el dan Kartu Keluarga
- Dokumen Perjalanan
Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya
Persyaratannya :
- Penetapan Pengadilan
- Kutipan Akta
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga
Legalisir
Persyaratannya :
- Fotokopi Kartu Keluarga/KTP yang akan dilegaisir
- Kartu Keluarga / KTP yang akan dilegalisir